26 Aug 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Jateng

DPRD Jateng Bentuk Pansus Pemekaran Brebes Selatan

Bintang 02 Agt 2026
DPRD Jateng Bentuk Pansus Pemekaran Brebes Selatan

SEMARANG (Jatengreport.com) - DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan. Pembentukan pansus disepakati dalam rapat paripurna DPRD Jateng, baru-baru ini.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah menyampaikan persyaratan administrasi pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah provinsi.

Dalam rapat paripurna, Asrar ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sementara M. Naryoko dipercaya sebagai Wakil Ketua. Pansus selanjutnya bertugas mendalami seluruh aspek usulan pemekaran, termasuk menyerap aspirasi masyarakat serta menilai kesiapan wilayah Brebes Selatan menjadi daerah otonom baru.

Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan pansus akan bekerja dengan mencermati seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Kajian juga mencakup kondisi sarana, prasarana, dan infrastruktur di wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan.

“Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama DPRD dan Gubernur sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembentukan calon daerah otonom baru,” ujar Sumanto.

Menurutnya, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut surat Gubernur Jateng tertanggal 16 April 2026 yang meneruskan usulan Pemerintah Kabupaten Brebes kepada DPRD Jateng. Usulan tersebut mencakup persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi yang akan dibahas dalam proses persetujuan bersama DPRD dan gubernur.

Gambar tambahan berita

Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyampaikan bahwa pembentukan daerah persiapan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mensyaratkan pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administrasi dalam pembentukan daerah baru.

Pemprov Jateng mengapresiasi DPRD, khususnya Komisi A, yang telah membuka ruang pembahasan dan pendalaman terhadap usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru tersebut.

Setelah pembahasan di tingkat provinsi rampung, usulan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.

Hasil penilaian selanjutnya menjadi bahan dalam proses pembahasan di DPR RI dan DPD RI. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk menilai kapasitas daerah.

Penilaian tersebut mencakup tujuh parameter, yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Pemprov Jateng menyatakan telah menyiapkan data dasar mengenai kapasitas daerah induk dan wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan sebagai bahan dalam proses penilaian pembentukan daerah otonom baru.(Adv)

-
Bagikan

Berita Terkait