YOGYAKARTA (Jatengreport.com) – Komisi C DPRD Jawa Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah menggali praktik terbaik pengelolaan pajak dengan berdiskusi bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan data yang dilakukan Komisi C setelah sebelumnya menyerap berbagai masukan dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.
Fokus utama pembahasan adalah mencari formulasi yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi tanpa menambah beban masyarakat.
Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah, Anton Lami Subadi, mengatakan berbagai masukan dari daerah diperlukan untuk memperkaya substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan lebih adaptif terhadap tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
"Kami ingin memperoleh data dan informasi sebagai bahan pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah," ujar Anton, belum lama ini.

Dalam forum tersebut, Kepala Subbidang Pajak Daerah Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Yudi Kristianto, memaparkan bahwa penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan pemerintah provinsi.
Menurutnya, penerimaan dari sektor tersebut mengalami penurunan hingga sekitar 40 persen karena adanya ketentuan yang mengharuskan pemerintah tidak membebani masyarakat melalui kebijakan perpajakan.
"Hampir semua penerimaan pajak provinsi mengalami penurunan. Namun kami memiliki strategi melalui program surat keterangan penduduk nonpermanen yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli kendaraan baru sehingga potensi penerimaan pajak tetap dapat dipertahankan," jelas Yudi.
Ia menuturkan, karakteristik DIY sebagai kota pelajar menjadi peluang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Setiap tahun ribuan mahasiswa dan pendatang baru datang ke Yogyakarta, sehingga kebutuhan terhadap kendaraan bermotor tetap tinggi.
"Karena Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, setiap tahun selalu ada penduduk baru, khususnya mahasiswa. Mereka berpotensi membutuhkan kendaraan sehingga hal tersebut menjadi salah satu strategi kami dalam menjaga penerimaan pajak," katanya.
Selain mengoptimalkan sektor kendaraan bermotor, Pemerintah DIY juga menerapkan kebijakan pembagian hasil pendapatan untuk pembangunan fisik melalui Peraturan Gubernur.
Dalam aturan tersebut ditetapkan alokasi minimal 10 persen yang disepakati bersama pemerintah kabupaten dan kota, kemudian diperkuat dengan pemberian insentif tambahan.
"Melalui Pergub, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota. Kami menetapkan standar minimal 10 persen ditambah opsen, kemudian masih diberikan insentif lagi," ungkapnya.
Komisi C DPRD Jawa Tengah menilai berbagai strategi yang diterapkan Pemerintah DIY dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski setiap daerah memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda, berbagai inovasi tersebut diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus menjaga iklim perpajakan yang tetap berpihak kepada masyarakat.(Adv)