MALANG (Jatengreport.com) – Di tengah persoalan darurat sampah yang masih membayangi sejumlah daerah di Jawa Tengah, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah bergerak mencari solusi dengan belajar langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jumat (5/6/2026). TPA yang dikenal sukses mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi itu diproyeksikan menjadi salah satu model pengelolaan sampah yang dapat diterapkan di Jateng.
Kunjungan tersebut tidak hanya diisi dengan paparan dari pengelola, tetapi juga peninjauan lapangan terhadap berbagai fasilitas pengolahan sampah di kawasan TPA Supit Urang. Rombongan Komisi D, termasuk Sekretaris Komisi D Kholik Idris, melihat secara langsung proses pemilahan, pengolahan hingga pemanfaatan sampah menjadi kompos dan berbagai produk yang memiliki nilai jual.
Kepala UPT TPA Supit Urang Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Arif Darmawan, menjelaskan TPA Supit Urang memiliki kapasitas mencapai 953.340 meter kubik dengan volume sampah masuk sekitar 500 ton setiap hari.
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang tidak lagi memandang TPA hanya sebagai lokasi pembuangan akhir, tetapi sebagai pusat pengolahan sampah yang mampu menghasilkan nilai ekonomi sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Malang, bagaimana 500 ton sampah yang masuk ke TPA tidak lagi pendekatannya ke sanitary landfill, tetapi diolah menjadi produk yang output-nya bisa dijual untuk meningkatkan PAD Pemkot Malang," ujar Arif.

Meski demikian, ia menegaskan sistem sanitary landfill tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah karena mampu mengurangi pencemaran lingkungan dan mengendalikan bau. Namun, pengelolaan sampah yang ideal harus dimulai sejak hulu melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), bank sampah hingga jaringan pengepul.
Pemkot Malang juga tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap timbulan sampah, termasuk sampah yang belum tertangani agar penanganannya dapat dilakukan secara komprehensif.
"Nanti kita akan data dan ada 1,3 ton sampah yang tidak terkelola ini juga perlu diintervensi, apakah karena masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau seperti apa. Ini yang harus kita identifikasi sehingga penataan pengelolaan sampah melalui program LSDP harus tuntas pada skala kota, bukan skala parsial," katanya.
Transformasi pengelolaan sampah yang dilakukan Kota Malang dinilai menjadi contoh nyata penerapan sistem modern. Ketika Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan praktik open dumping di ratusan TPA di Indonesia, Kota Malang termasuk daerah yang lebih dulu menerapkan sistem sanitary landfill serta mengembangkan pengolahan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah, mengatakan sistem yang diterapkan di TPA Supit Urang layak menjadi referensi bagi kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang saat ini masih berjuang mengatasi persoalan sampah.
"Artinya, untuk pengelolaan sampah sangat luar biasa dan ini menjadi rahasia Kota Malang menjadi bersih," ujarnya.
Nur Saadah mengakui Jawa Tengah masih membutuhkan berbagai terobosan untuk keluar dari kondisi darurat sampah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Magelang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah lama direncanakan oleh Kementerian PUPR.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana membangun TPST dan TPS3R di tujuh lokasi strategis. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah sejak tingkat kecamatan sebelum dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
"Kami harapkan nanti bisa menampung sampah-sampah di wilayah kecamatannya sehingga Jateng yang sekarang ini masih darurat sampah akan bisa terkurangi dan terurai," jelasnya.
Menurut Nur Saadah, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada keberadaan TPA, tetapi juga dimulai dari sistem pengelolaan di tingkat desa dan kecamatan. Karena itu, pembangunan TPST maupun TPS3R harus benar-benar didukung dengan pengelolaan yang profesional agar mampu menekan timbulan sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bekal bagi Komisi D DPRD Jateng dalam mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan darurat sampah yang masih dihadapi berbagai daerah di Jawa Tengah.(Adv)