26 Aug 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Jateng

Komisi E DPRD Jateng Pelajari Tata Kelola Panti Sosial DIY, Soroti Pendampingan Pasca Rehabilitasi

Tim Jateng Report 05 Jun 2026
Komisi E DPRD Jateng Pelajari Tata Kelola Panti Sosial DIY, Soroti Pendampingan Pasca Rehabilitasi

YOGYAKARTA (Jatengreport.com) – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan rehabilitasi sosial dengan mempelajari tata kelola panti sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Fokus pembahasan tidak hanya pada proses rehabilitasi di dalam panti, tetapi juga strategi pemberdayaan dan pendampingan penerima manfaat setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kunjungan kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial DIY, Jumat (5/6/2026), dipimpin Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Sururul Fuad. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial DIY, Suyarno, bersama jajaran.

Sururul Fuad mengatakan, Jawa Tengah saat ini memiliki 56 panti sosial yang melayani berbagai kelompok penerima manfaat. Kondisi tersebut menuntut adanya evaluasi berkelanjutan agar layanan rehabilitasi sosial semakin efektif, adaptif, dan tepat sasaran.

Menurutnya, studi ke DIY menjadi bagian dari upaya mencari praktik terbaik dalam pengelolaan panti sosial, mulai dari pola rehabilitasi, sistem pembinaan, hingga pemberdayaan penerima manfaat setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.

Gambar tambahan berita

"Kami ingin mengetahui bagaimana tata kelola panti di DIY, mulai dari program dan kegiatan yang dijalankan, proses rehabilitasi bagi penyandang masalah sosial hingga pemberdayaan setelah mereka keluar dari panti. Ini penting sebagai bahan evaluasi dan pengembangan layanan di Jawa Tengah," ujar Sururul.

Ia menilai tantangan rehabilitasi sosial tidak berhenti pada proses pembinaan di dalam panti. Pendampingan setelah penerima manfaat kembali ke lingkungan sosial menjadi faktor penting agar mereka mampu hidup mandiri dan tidak kembali menghadapi persoalan yang sama.

Selain itu, penanganan penyandang masalah sosial juga membutuhkan sinergi lintas sektor dan antarwilayah. Pasalnya, banyak kasus yang melibatkan rujukan dari daerah lain sehingga diperlukan koordinasi yang baik antarinstansi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial DIY, Suyarno, memaparkan bahwa pemerintah daerah setempat mengelola enam balai rehabilitasi sosial yang melayani berbagai kelompok penerima manfaat. Layanan tersebut mencakup penyandang disabilitas, anak terlantar, anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum, perempuan rentan sosial, korban bencana, hingga penyintas HIV/AIDS.

Ia menjelaskan, setiap layanan rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan masing-masing klien. Durasi rehabilitasi pun bervariasi, mulai tiga bulan hingga satu tahun. Pada kasus tertentu, masa rehabilitasi dapat berlangsung selama tiga hingga lima tahun sesuai tingkat kebutuhan penanganan.

"Assessment menjadi pintu masuk utama dalam menentukan bentuk layanan yang diberikan. Namun, dalam praktiknya, kami juga menghadapi tantangan karena sulit menolak rujukan penyandang masalah sosial yang membutuhkan penanganan," jelasnya.

Suyarno mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan layanan sosial. Untuk menjaga kualitas pelayanan, Dinas Sosial DIY terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi terkait lainnya.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi E DPRD Jawa Tengah berharap berbagai praktik pengelolaan rehabilitasi sosial yang diterapkan di DIY dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem pelayanan sosial di Jawa Tengah, sehingga proses rehabilitasi tidak hanya mampu memulihkan kondisi penerima manfaat, tetapi juga mendorong mereka kembali berdaya dan mandiri di tengah masyarakat.(Adv)

-
Bagikan

Berita Terkait