Soal UU KUHP, Menkumham: Butuh Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasikan
JAKARTA (Jatengreport.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan pemerintah bersama dengan DPR akan melakukan sosialisasi ke seluruh pihak terkait Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Dalam tiga tahun hingga UU ini masih berlaku secara efektif nantinya.
“Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menyebutkan pembahasan mengenai UU KUHP ini sudah melalui perjalanan yang sangat panjang, hingga akhirnya disahkan pada hari ini di rapat paripurna DPR.
“Saya kira kalau dengan bahasa Inggris dikatakan it’s long of the journey. Ini seharusnya sudah dari dulu Kita bicarakan tetapi tentunya tidak mudah, di mulai dari zaman Pak Harto, para ahli juga sudah berkumpul, drafting dimulai kemudian pernah dimasukkan pada zaman Pak SBY,” ungkapnya.
Namun, saat itu ia mengakui karena tidak memiliki cukup waktu akhirnya dilanjutkan pada masa pemerintahan pertama era Presiden Jokowi.
“Kita bahas sudah sampai ketok pada tingkat pertama. Ada protes tentang 14 poin, Kita tidak teruskan pembahasannya di tingkat 2. Kemudian we carry over, pada periode yang sekarang, kemudian kita bahas kembali,” terangnya.
Yasonna menyinggung pemerintah tidak mungkin mengakomodir 100 persen seluruh keinginan rakyat terkait KUHP ini.
“Tapi perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Penyerangan harkat dan martabat tidak berarti kritik. Harkat martabat sesuatu yang berbeda. Dan ketentuan lain tentang lembaga negara sudah dibuat cacatannya, penjelasannya,” terang Yasonna.
Meski begitu, dia mengakui bahwa memang tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial. Hanya saja, tentu Indonesia mampu melahirkan suatu produk UU.
“Saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial, terlalu lama. Seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk UU,” ujarnya.
tag: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly , Soal UU KUHP