Komisi C DPRD Jateng Desak PDAM Klaten Benahi Transparansi Pajak Daerah
Jateng
Tim Jateng Report
29 Okt 2025
KLATEN (Jatengreport.com) — Transparansi dan akuntabilitas kembali menjadi pusat perhatian dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah.
Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti adanya ketidaksesuaian data Pajak Air Permukaan (PAP) di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD/Samsat) Kabupaten Klaten, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024.
Dalam kunjungan kerja ke Samsat Klaten, Rabu (29/10/2025), Sekretaris Komisi C Anton Lami Suhadi mengungkapkan adanya potensi pajak yang belum tercatat dari pemanfaatan sumber air oleh Perumda Air Minum Tirta Merapi (PDAM Klaten).
Temuan ini, menurut Anton, harus segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu akurasi PAD yang bersumber dari pajak daerah.
“Kami ke sini fokus pada evaluasi PAD sektor pajak daerah, tindak lanjut temuan LHP BPK 2024, dan monitoring Program Sengkuyung,” ujar Anton.
Kepala Samsat Klaten, Hanindyatama, menjelaskan bahwa selisih data yang menjadi sorotan BPK disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah obyek air permukaan yang tercatat.
Bapenda memasukkan 9 obyek, sementara PDAM mencatat 10 obyek. Perbedaan ini terjadi karena adanya satu sumber baru di Umbul Ingas, Desa Cokro, yang baru melalui proses pengukuran pada Desember 2024.
“Pembayaran obyek PAP baru itu sudah dilakukan sejak Januari 2025,” jelas Hanindyatama.
Ia menambahkan bahwa Klaten memang memiliki banyak sumber air permukaan sehingga proses pendataan harus selalu diperbarui agar tidak menimbulkan disparitas.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Merapi, Sigit Setyawan B, turut memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 10 sumber air permukaan yang digunakan PDAM.
“Dari 10 sumber itu, kami sudah memasang 8 watermeter. Dua lagi segera kami lengkapi agar penghitungannya lebih jelas,” ujar Sigit.
Pemasangan alat ukur air dianggap menjadi langkah penting untuk memastikan data penggunaan air permukaan dapat dihitung secara akurat sebagai dasar penetapan pajak.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Dedy Endriyatno, menegaskan bahwa ketepatan dan keterbukaan data merupakan fondasi penting dalam pengelolaan pajak daerah.
Ia meminta PDAM Klaten dan Samsat untuk segera menyelaraskan data serta menuntaskan seluruh temuan BPK.
“Transparansi dan akuntabilitas Pajak Daerah sangat penting. Ini menyangkut kepercayaan publik dan optimalisasi PAD,” tegas Dedy.
Isu perbedaan data PAP di Klaten menjadi pengingat bahwa tata kelola pajak daerah harus terus diperkuat, terutama dalam hal koordinasi lintas lembaga.
Program pemasangan alat ukur, verifikasi lapangan, serta pembaruan database menjadi langkah strategis untuk memastikan pendapatan daerah tercatat secara akurat.
Dengan penguatan sistem ini, penerimaan PAD tidak hanya meningkat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat—sesuai prinsip transparansi yang kini menjadi tuntutan utama pemerintahan modern.(Adv)
tag: jateng