Pemkab Batang Usulkan Rekomendasi UMK 2023
BATANG (Jatengreport.com) - Meskipun harus melalui voting karena tidak tercapai kata mufakat dalam merekomendasikan usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK).
Namun, akhirnya dewan pengupahan Kabupaten Batang dari unsur Apindo, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri, Disperindagkop dan Disnaker harus sepakat rekomendasi UMK Kabupaten Batang tahun 2023 sebesar Rp2.284.627,42.
Rekomendasi usulan UMK tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Batang untuk menjadi usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto usai rapat Dewan Pengupahan di ruang Abirawa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Beberapa hari yang lalu.
“Dari 14 anggota dewan pengupahan, dua unsur dari Apindo menyatakan menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. Namun, dari hasil voting akhirnya ada kesepakatan ada kenaikan sekitar 7,1 persen dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp2.132.535,00 Jadi rekomendasi kenaikannya sebesar Rp152,092.42,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam rapat Dewan Pungupahan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang bersikeras menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Apindo menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
Suprapto juga menjelaskan, pertimbangan untuk menentukan rekomendasi UMK. Antara lain, data statistik yang menunjukkan nilai produktifitas Kabupaten Batang lebih rendah daripada Provinsi Jateng.
Kemudian, lanjut dia, tingkat pengangguran terbuka juga lebih tinggi dari provinsi, sehingga Batang masuk golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.
Sementara itu, Bendahara Apindo Amir Hamzah menyatakan, Apindo bersikeras menggunakan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena seusai dengan sikap Apindo pusat.
“Alasan kami karena ekonomi saat ini masih sulit dan dunia usaha masih berusaha bangkit. Kalau dengan PP itu, kenaikan UMKnya sekitar Rp 36 ribuan,” ujar dia.
tag: UMK 2023 , Pemkab Batang , Kepala Dinas Ketenagakerjaan