Soal Pemberitaan Jaksa Lakukan Tindakan Tercela, Asintel Kejati Jateng: Oknum Jaksa Diklarifikasi dan Diperiksa Secara Internal

images

Hukum

Tim Jateng Report

25 Nov 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait munculnya pemberitaan berbagai media online dan media sosial, tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana SH MH, di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l Medan, di Kantor Kejati Jateng, Jumat (25/10).

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara internal, untuk menindaklanjuti berbagai pemberitaan tersebut,  dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Pihaknya  juga menandaskan, apabila laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap tersangka yang hanya berusaha untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah sesuai prosedur hukum, dikarenakan barang yang dijaminkan berupa PT. CGP           
(None Fixed Asset tidak benar), Fixed Asset
11 SHM Salatiga atas nama Agus Hartono, 2 SHGB Depok Sleman atas nama Agus Hartono dan 4 SHM Kudus atas nama Agus Hartono (proses balik nama melawan hukum dan belum lunas pembayarannya dengan pihak penjual, serta nilai agunan dinilai lebih tinggi).

Selain itu, PT. Harsam Indo Visitama ( PT.HIV) Fixed asset: 39 SHGB Brebes oleh PT. HIV (sudah dibalik nama PT. HIV namun belum lunas pembayarannya kepada PT. Areelsa).

Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara professional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. (nald)

tag: Kejati Jateng , Asisten Intelijen , asintel



BERITA TERKAIT