Kejari Periksa Guru Agama Cabul di Kabupaten Batang Jawa Tengah
KABUPATEN BATANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka seorang guru Agama berinisial AM (33) yang mengaku mencabuli 23 siswinya.
AM mengaku telah mencabuli 23 siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun laporan yang masuk ke kepolisian hanya berjumlah 10 saja.
"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Mukharom, Kepala Kejari Kabupaten Batang.
Dari banyaknya jumlah korban dan semuanya masih di bawah umur, tersangka AM akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Ancaman pidanya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup. Kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," lanjut Mukharom.
Mukharom juga menyebut barang bukti yang ditemukan, antara lain berupa matras, pakaian korban, pakaian tersangka dan telepon seluler.
Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital korban. Ia mengaku hanya menggesek-gesekan kemaluannya. Namun Mukharom mengungkapkan hasil visum terhadap korban menunjukkan sebaliknya.
Kejari Kabupaten Batang menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batang.
"Sudah satu minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap. Hari ini pada tahap ke-dua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," ujarnya.
tag: kejari , kejari batang , pengadilan negeri batang , kriminal