Komisi E DPRD Jateng: Daerah Miskin Belum Tentu Warganya Hidup Miskin

images

Jateng

Tim Jateng Report

07 Jun 2025


KULONPROGO (Jatengreport.com) - Komisi E DPRD Jawa Tengah menegaskan pentingnya penyamaan persepsi terkait definisi dan indikator kemiskinan. Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja mereka ke Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini, dalam rangka kajian penanganan kemiskinan lintas wilayah.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data dan pertukaran informasi terkait strategi pengentasan kemiskinan, khususnya di wilayah perbatasan seperti DIY dan Jateng.

“Permasalahan kemiskinan tidak bisa disamaratakan. Perlu kesepahaman dalam memahami indikator kemiskinan itu sendiri,” ujar Messy membuka pertemuan di Ruang Rapat Menoreh, Kantor Pemkab Kulonprogo.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi E, M Zaenuddin, menambahkan bahwa karakteristik kemiskinan di setiap daerah sangat unik dan tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan geografis.

“Kondisi kemiskinan di Sleman, Gunungkidul, maupun Kulonprogo tentu berbeda. Maka, penanganannya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal,” katanya.

 

Dalam diskusi tersebut, Kepala Bapperida Kulonprogo, M Aris Nugroho, memaparkan bahwa meskipun persentase kemiskinan di wilayahnya masih cukup tinggi, yaitu 15,62 persen per 2024, namun hal itu tidak serta-merta mencerminkan kondisi riil kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metode Cost of Basic Needs (CBN) untuk menentukan garis kemiskinan, berdasarkan jumlah pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Penduduk Kulonprogo mayoritas hidup dari sektor agraria. Mereka tidak banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan pokok karena sebagian besar bisa dipenuhi dari hasil sendiri. Tapi karena pengeluaran mereka rendah, secara statistik mereka tetap dikategorikan miskin,” paparnya.

Aris menambahkan, Pemkab Kulonprogo saat ini sedang merevisi Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial ekonomi terkini.

Langkah Komisi E ini diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun perspektif baru bahwa angka kemiskinan tidak boleh hanya dilihat dari sisi statistik semata, melainkan juga perlu dikaji berdasarkan konteks dan keseharian masyarakat. (Adv)

tag: berita



BERITA TERKAIT