Buron Penggelapan Dana Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

images

Hukum

Bintang

17 Nov 2022


PADANG (Jatengreport.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil mengamankan tersangka EW SE bin M.

Tersangka EW dibekuk tim tabur gabungan pada Rabu (16/11), sekitar pukul 20.10 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan. Tersangka EW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan penangkapan EW, warga Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 02/RW 01, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin ini berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan.

 

EW dijadikan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari – Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 (dua puluh) orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh tersangka EW sebesar Rp 264,254 juta,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (17/11).

Menurut Ketut, EW terpaksa diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali secara patut. Akibat mangkir dari panggilan penyidik itu, EW dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan penetapan sebagai DPO tersebut, tim Tabur Kejaksaan bergerak untuk melakukan pemantauan intensif. Pada saat dipastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

“Selepas kami tangkap, tersangka EW dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujar Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

tag: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung , Buron Penggelapan Dana



BERITA TERKAIT