Penataan Organisasi Daerah Jadi Sorotan Utama di Rapat Paripurna DPRD Jateng
SEMARANG (Jatengreport.com) - DPRD Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar rapat paripurna usai libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, baru-baru ini.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama gedung dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, serta didampingi empat Wakil Ketua: Sarif Andillah, Heri Pudyatmoko, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugroho.
Dalam pembukaan sidang, Sumanto menyampaikan bahwa rapat dihadiri oleh 89 dari total 120 anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 153 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Laporan disampaikan oleh Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen yang mewakili Gubernur Jawa Tengah.
Dalam laporannya, Taj Yasin menekankan pentingnya penataan kelembagaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Ia menyebut, penataan tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat. Proses ini harus berjalan seiring kolaborasi dengan Pemerintah Pusat," jelas Taj Yasin.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Pemandangan Umum (PU) dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda yang diajukan. Fraksi yang menyampaikan pandangannya meliputi Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, serta Fraksi Partai Amanat Nasdem Demokrasi.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, pemerintah melalui Wakil Gubernur menyatakan sepakat bahwa pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta kapasitas anggaran.
“Meski penataan perangkat daerah telah disesuaikan, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan bahwa kinerja kelembagaan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Taj Yasin dalam tanggapannya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan struktur birokrasi yang lebih efektif dan efisien di Provinsi Jawa Tengah. (Adv)
tag: berita