Mantan Dirjen Kemenhub Masuk Jeruji Besi

images

Hukum

Tim Jateng Report

04 Nov 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama periode 2015-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama tiga jam pada hari yang sama. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Setelah diperiksa, Prasetyo langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Ia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan dan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.

tag: berita



BERITA TERKAIT