BREAKING NEWS: Kejagung RI Tangkap Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dini Sera
JAKARTA (Jatengreport.com) – Gregrorius Ronald Tannur (27), yang menjadi terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (27/10) pukul 14.40 WIB.
Penangkapan ini berlangsung dramatis di kawasan elit Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, yang menjadi akhir dari pelarian Gregrorius setelah putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman atas tindakannya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Gregrorius berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 yang diterbitkan 22 Oktober 2024.
Putusan tersebut menyatakan Gregrorius bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara lima tahun.
Sejak pukul 14.10 WIB, tim gabungan dari Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor bergerak menuju kediaman Gregrorius.
Tiba sekitar pukul 14.30 WIB, mereka segera memasuki rumahnya dan menyampaikan tujuan untuk menjemput terpidana.
Setelah diamankan, Gregrorius langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, dan tiba di sana sekitar pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Harli Siregar menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan tim gabungan dari Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang tidak kenal lelah memantau keberadaan Gregrorius hingga akhirnya berhasil menutup pelariannya.
Setelah tiba di kantor, Gregrorius segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya.
Akhir pelarian Gregrorius di Surabaya ini sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap berlaku dan tak akan lelah mengejar siapa pun yang mencoba menghindarinya.
tag: berita