Kejaksaan Agung Bantu PLN Hadapi Tantangan Energi Hijau
JAKARTA (Jatengreport.com) - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengakhiri rangkaian roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero) di Aula Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat di Balikpapan, Kamis (24/10).
Acara ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan perusahaan, dihadiri oleh pejabat-pejabat kunci dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring.
Mengusung tema “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, roadshow ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan pejabat pengambil keputusan di PLN, sejalan dengan tantangan hukum yang semakin kompleks di era transisi energi.
Acara ini merupakan kolaborasi strategis antara Kejaksaan Agung, PT PLN (Persero), dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Tiga narasumber utama Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. dari Kejaksaan Agung memberikan wawasan mendalam mengenai hukum dan pengelolaan aset yang diperlukan untuk mendukung misi PLN dalam transisi energi hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar mengatakan rangkaian roadshow ini telah berlangsung sejak 12 Agustus 2024, dimulai dari Kantor Pusat PLN dan menyambangi berbagai kota, termasuk Manado, Medan, Surabaya, dan Jayapura, sebelum akhirnya berakhir di Bumi Borneo, Balikpapan.
" Dalam menghadapi transisi energi yang mengedepankan sumber daya ramah lingkungan, PLN dituntut untuk lebih berhati-hati dalam operasionalnya dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Harli, dalam keterangan persnya.
Implementasi GCG yang efektif memerlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, untuk memastikan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa mematuhi regulasi yang ada.
Tantangan utama bagi PLN adalah menyesuaikan proses pengadaan dengan fokus pada efisiensi biaya yang juga mempertimbangkan dampak lingkungan.
Penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana ketentuan yang ada dapat diterapkan dalam konteks yang lebih luas dan berkelanjutan.
Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk memulihkan aset yang belum optimal, yang seringkali terhambat oleh kurangnya pengetahuan pegawai mengenai prosedur pemulihan aset nasional. Di sinilah peran Kejaksaan Agung sangat krusial.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H. Tak ketinggalan, Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN, Nurlely Aman, dan berbagai perwakilan dari PLN juga berpartisipasi, baik secara langsung maupun melalui Zoom.
Dengan kegiatan ini, diharapkan PT PLN (Persero) dapat semakin siap menghadapi tantangan hukum dan mendukung transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan.
tag: berita