Kejaksaan RI Fokus pada Transformasi Penuntutan dan Pemulihan Aset Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021
SEMARANG (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menjelaskan pelaksanaan kinerja baru Kejaksaan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta peran penting institusi ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2024-2045. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024.
JAM-Datun menyoroti sejumlah fungsi baru yang diemban oleh Kejaksaan, antara lain pembentukan pusat kesehatan yustisial, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), serta peran dalam pemulihan aset melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset. Selain itu, wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan serta menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara juga dijabarkan dalam UU tersebut.
"Kejaksaan kini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang dilakukan melalui pendidikan anti-korupsi, sejalan dengan RPJP Nasional 2024-2045," jelas R. Narendra Jatna.
Salah satu prioritas utama dalam RPJP Nasional adalah Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System, yang menekankan pada penguatan kelembagaan Jaksa serta transformasi Kejaksaan menjadi Advocaat Generaal, dengan penguatan peran Jaksa Agung.
“Transformasi ini sangat penting untuk memastikan Kejaksaan dapat menjalankan peran yang lebih luas dan efektif, terutama dalam penegakan hukum dan pemulihan aset,” tambah JAM-Datun.
Kejaksaan RI juga diberikan tanggung jawab terkait kekhususan wilayah tertentu, seperti penerapan Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara adat di Papua, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan lokal.
Transformasi ini diharapkan dapat menjadikan Kejaksaan lebih responsif terhadap tantangan hukum di masa depan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
tag: berita