Kasus Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Legalitas Panti Kosong

images

Hukum

Tim Jateng Report

13 Okt 2024


TANGERANG (Jatengreport.com) - Polda Metro Jaya, saat ini tengah mendalami, kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yang melibatkan tiga pengelola.

Pihak kepolisian, mendalami berbagai aspek, termasuk sumber dana operasional panti asuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan penyelidikan itu melibatkan berbagai pihak.

"Sumber dana ini merupakan salah satu bagian yang kami dalami, bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya, dilansir dari laman Tempo, Minggu (13/10/24).

Dalam keterangannya ia mengatakan panti asuhan yang berdiri sejak 2006 tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Sosial.

Hal ini menambah kompleksitas kasus karena operasional panti asuhan tersebut selama 18 tahun belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

"Sudah dari 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas tidak hanya tindak pidana yang diduga dilakukan, tapi juga berbagai aspek lain, termasuk legalitas dan sumber pendanaan panti asuhan.

Sebagai informasi, diketahui bahwa, Panti Asuhan Darussalam An’nur menjadi sorotan setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual mencuat ke permukaan.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua yayasan Sudirman, 49 tahun, dan dua orang pengurus panti, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29). Diduga tersangka Yandi kabur dan kini masih dalam pengejaran oleh polisi.

tag: berita



BERITA TERKAIT