Kejaksaan Agung Raih Penghargaan atas Program Jaga Desa dari Kemendes PDTT

images

Hukum

Tim Jateng Report

24 Sep 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas peran aktif Kejaksaan Agung RI dalam mendukung suksesnya pembangunan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Piagam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Agung, Senin (23/9).

Piagam penghargaan tersebut tertuang dalam Nomor: 2011/KPG.02.06/2024. Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Menteri Desa PDTT serta jajaran atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan wujud dari komitmen aparat Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal penggunaan dana desa agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Program Jaga Desa sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT pada 15 Maret 2018, yang kemudian diperbarui pada Maret 2023. MoU ini juga diperkuat oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan peran kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa. Harapannya, program ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung dalam mensukseskan pembangunan desa. Program Jaga Desa telah membantu memastikan penyaluran dana desa sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa.

"Program Jaga Desa terbukti berperan penting dalam memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa," tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Teguh, serta Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta.

tag: berita



BERITA TERKAIT