Tingginya Kasus, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono: KDRT Bukan Masalah Pribadi, Ini Kejahatan yang Harus Dihentikan!
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi momok yang menakutkan bagi banyak perempuan di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah. Kasus-kasus KDRT yang mencuat ke permukaan hanyalah puncak gunung es dari masalah yang sebenarnya lebih besar dan kompleks.
Meski telah ada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), implementasi dan pemahaman masyarakat terhadap undang-undang ini masih belum optimal.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono, dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa edukasi dan literasi tentang KDRT harus menjadi prioritas untuk mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga.
Ferry menekankan bahwa banyak masyarakat masih belum memahami sepenuhnya apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, serta bagaimana hak-hak korban dilindungi oleh hukum.
"Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya tentang kekerasan fisik. Banyak kasus yang melibatkan kekerasan psikologis, ekonomi, hingga seksual yang sering kali terabaikan. Masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam mengenai hal ini, sehingga mereka tidak hanya mengetahui hak-hak mereka, tetapi juga berani untuk melaporkan dan mencari bantuan," ujar Ferry di Semarang, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang PKDRT harus dilakukan secara menyeluruh dan terus-menerus.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan atau takut melapor karena takut stigma atau anggapan bahwa KDRT adalah masalah pribadi yang tidak perlu campur tangan pihak luar.
"Kita harus mengubah paradigma ini. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan, bukan masalah keluarga semata," tegasnya.
Ferry juga mengajak berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan, untuk aktif berperan dalam memberikan literasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat.
Ia menilai, peningkatan literasi hukum dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengurangi angka KDRT di Jawa Tengah.
Selain itu, Ferry menyoroti pentingnya dukungan bagi para korban KDRT untuk mendapatkan bantuan hukum, medis, dan psikologis.
"Kita harus memastikan bahwa para korban tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga pemulihan yang layak. Keberadaan rumah aman (safe house) dan layanan konseling harus ditingkatkan, dan kita perlu menjamin aksesibilitasnya bagi korban," jelas Ferry.
Ferry mengakui bahwa mengatasi KDRT memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Semua elemen masyarakat harus terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak.
"Jika kita ingin benar-benar memberantas kekerasan dalam rumah tangga, kita harus bekerja bersama-sama, baik dari sisi penegakan hukum, pendidikan, hingga perubahan budaya yang lebih menghargai hak asasi manusia," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ferry mengungkapkan harapannya agar Jawa Tengah dapat menjadi pelopor dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melalui berbagai inovasi program dan kebijakan yang berpihak pada korban.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan dan memberikan perlindungan yang nyata bagi setiap individu, khususnya perempuan dan anak-anak," pungkasnya.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus mendorong dan mendukung upaya-upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga setiap orang dapat hidup dengan aman dan bermartabat di dalam keluarganya.
Dengan meningkatnya edukasi dan kesadaran masyarakat, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan dan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang mereka butuhkan.
Pemerintah dan masyarakat harus bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi semua. (Adv)
tag: berita