TNI AL Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 1,3 M
SURABAYA (Jatengreport.com) - Dispenal mengumumkan TNI Angkatan Laut dalam keterangan tertulis Dispenal (20/10) bahwa pihaknya dan petugas Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan 26.433 ekor benih baby lobster bernilai Rp. 1,3 miliar di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/10).
Komandan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut Heru Prastyo mengatakan penyelundupan ini bermula dari informasi intelijen.
“Yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda,” ujar Heru.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, target operasi berinisial RS akan berangkat dari Surabaya menuju Singapura.
Dalam koper besar berwarna hitam yang dibawa RS terdapat benih baby lobster tanpa dokumen resmi yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Satgaspam Bandara Juanda, pihak Bea Cukai dan sejumlah instansi lainnya bekerja sama untuk melakukan pembagian sektor operasi penyekatan dan melaksanakan penangkapan di area keberangkatan internasional Banara Juanda.
Heru mengatakan barang bukti akan dikirimkan ke Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I dan akan dilepaskan ke laut bebas di Perairan Madura, Jawa Timur.
Sedangkan tersangka RS akan diproses hukum terkait pelanggaran UU Kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Heru menyatakan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda.
“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda,” tegasnya. (nald)
tag: dispenal , tni al , bandara juanda , penyelundupan