JAMPIDSUS Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

images

Nasional

Tim Jateng Report

26 Jul 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Kedua saksi yang diperiksa berinisial DA dan WNR. Hal ini disampaikan melalui rilis terulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (25/7).

"Saksi pertama, DA, menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru. Sementara itu, saksi kedua, WNR, menjabat sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 1 Januari 2022 hingga saat ini." ungkap Harli Siregar,

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka RR. Tersangka RR diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi terkait importasi gula oleh PT SMIP selama periode 2020 hingga 2023.

Kejaksaan Agung terus berupaya untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

tag: jateng



BERITA TERKAIT