Bawaslu Gandeng Dispen Dukcapil Kendal Untuk Memastikan Akurasi Data Pemilih

images

Jateng

Eko Purwanto

25 Jun 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal melakukan pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024, mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Bawaslu memastikan Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) benar-benar mendatangi setiap rumah pemilih.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dirinya sudah melakukan pengawasan sejak pembentukan Pantarlih. Kemudian dilanjutkan selama masa coklit akan mendampingi dalam proses pengawasan petugas Pantarlih.

“Pantarlih mulai dari kelengkapan atribut, ketepatan data yang dimiliki untuk melakukan coklit. Selain itu, juga mengawasi prosedur coklit untuk memastikan Pantarlih datang ke rumah dan mencocokkan dengan administrasi kependudukan yang dimiliki,” kaya hevy.

Hevy menambahkan, Bawaslu Kendal juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan akurasi data pemilih. Agar tidak ada data pemilih ganda dan semua warga yang sudah memiliki hak pilih sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan, ada kendala dalam pendataan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS karena meninggal dunia.

“Untuk menghapus data pemilih TMS yang meninggal dunia, secara administrasi harus dilengkapi dengan Akta Kematian, maka kepada pihak keluarga agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian,”ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil coklit, tercatat sebanyak 12 ribu lebih pemilih TMS yang belum memiliki Akta Kematian. Pihaknya meminta ke kecamatan dan desa, agar mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian, sehingga datanya bisa dinonaktifkan.

“Kami sudah menyampaikan datanya ke Kecamatan dan Desa agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian,”tandasnya.

tag: berita



BERITA TERKAIT