Sampaikan Keberatan, Keluarga Korban Kasus Artha Megah Serahkan Surat Berkas Tembusan Pergantian Hakim Majelis ke Kejati Jateng
SEMARANG (Awall.id) - Dwiono Nugroho mewakili keluarga korban dalam kasus Artha Megah datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan surat berkas tembusan. Surat tersebut berisi permohonan pergantian majelis hakim yang menangani perkara Pramudya dalam kasus Koperasi Artha Megah di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (22/5).
"Tujuan kedatangan saya adalah untuk menyampaikan surat tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saya menyerahkan surat dari kuasa hukum korban, Lisajanti Utomo dan Yana Listiana Utomo, yang merasa bahwa majelis hakim saat ini kurang netral dalam persidangan," ujar Dwiono Nugroho.
Dalam keterangannya, Dwiono menyoroti bahwa majelis hakim yang saat ini menangani kasus Pramudya adalah majelis yang sama dengan yang membebaskan Cherry Dewayanto di Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Majelis hakim yang sekarang adalah majelis yang sama yang membebaskan Cherry Dewayanto, yang mana kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Terdakwa harus kembali menjalani hukuman selama 2 tahun, dan Peninjauan Kembali ditolak. Nah, saat splitsing perkara ini bergulir, justru yang memimpin sidang adalah ketua majelis yang sama saat Cherry dibebaskan. Maka kami berpikir ada unsur tidak netral dalam persidangan," ungkap Dwiono.
Keluarga korban berharap dengan adanya surat tembusan ini, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat mempertimbangkan permohonan pergantian majelis hakim demi keadilan yang lebih baik dan netral dalam proses persidangan. Permohonan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jalannya kasus Artha Megah yang sedang berlangsung.
Kronologi Kasus dan Peran Terdakwa
Kasi Teroris Aspidum Kejati Jateng, Sulisyadi S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait kasus Koperasi Artha Megah yang melibatkan terdakwa Pramudya, saat jumpa wartawan di Rumah Makan Selasih, Rabu (22/5).
Sulisyadi mengungkapkan bahwa peran terdakwa Pramudya bersama Cherry Dewanto terkait dengan pelelangan aset milik korban, Hasan Budiman.
"Pada 10 April 2017, bertepatan di KPKNL Purwokerto, terdakwa bersama Cherry Dewanto yang sudah terpidana melakukan pelelangan terhadap barang milik korban yaitu Hasan Budiman. Saat itu posisi koperasi sudah tidak memiliki izin operasional," ungkap Sulisyadi.
Koperasi Artha Megah diketahui beroperasi dengan izin yang berlaku dari 20 Januari 2005 hingga 20 Januari 2015. Namun, kegiatan lelang tersebut dilakukan pada tahun 2017 ketika Koperasi Artha Megah sudah tidak memiliki izin operasional.
"Kegiatan lelang tersebut tahun 2017 dengan KSU Artha Megah sudah tidak memiliki izin koperasi," jelasnya lebih lanjut.
Sulisyadi menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang koperasi, lelang langsung tidak diperbolehkan jika izin operasional sudah habis.
"Jadi KSU berdasarkan undang-undang koperasi, bahwa seseorang masih ada barang yang belum dilelang dan operasional sudah habis, tidak boleh melakukan lelang langsung seperti itu, jadi ada panitia khusus, jadi ini tidak ada," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Sulisyadi juga menepis anggapan kriminalisasi terhadap Pramudya dalam kasus ini.
"Perkara pertama sudah terbukti, masa perkara kedua kita melakukan kriminalisasi, jadi pada saat pelelangan Pramudya bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, atas nama individu," tegas Sulisyadi.
tag: Kejati Jateng