Sopir Truk Penabrak Kendaraan di GT Halim Jadi Tersangka

images

Hukum

Tim Jateng Report

28 Mar 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Polisi menetapkan sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (18) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, Kamis (28/3).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya melakukan antisipasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan pengusaha yang bertanggung jawab demi mencegah terjadinya peristiwa serupa. Apalagi, masa mudik lebaran akan segera terjadi.

Disebutkan Kakorlantas, pihaknya tidak memungkiri bahwa pengemudi kendaraan mungkin saja terpengaruh berbagai permasalahan. Kondisi mental saat pembuatan SIM dan saat berkendara mungkin saja berbeda.

“Dia itu tidak punya SIM dan ugal-ugalan. Jadi lebih banyak kita edukasi (ke pengemudi dan pengusaha),” jelas Kakorlantas.

tag: GT Halim Jadi Tersangka



BERITA TERKAIT