Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tangkap FDJS Terkait Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS
PAPUA BARAT (Jatengreport.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Hal ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023. Hal ini diungkapkan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (1/3)
"FDJS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga terlibat dalam kasus tersebut. Untuk mempercepat proses penyidikan, FDJS ditahan di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 menetapkan penahanan FDJS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 hingga 20 Maret 2024" ungkap Harli
Tersangka FDJS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
tag: Kejaksaan Tinggi Papua Barat