Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Rp 9,05 Miliar dari Peredaran Rokok Ilegal

images

Hukum

Tim Jateng Report

08 Okt 2022


KUDUS (Jatengreport.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 9,05 miliar dari peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2022.

Raibnya potensi kerugian keuangan negara itu merupakan hasil mengungkap 89 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2022 yang dilakukan Bea Cukai Kudus.

“Dari 89 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 11,8 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat (7/10).

Dia menaksir nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp 13,42 miliar. Dari jumlah itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPPBC Kudus sebesar Rp 9,05 miliar.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di SPBU Demak Kota, Bintoro, Demak, pada 3 Oktober 2022.

Hasilnya, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 52.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Adapun nilai barang diperkirakan sebesar Rp59,28 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp40,18 juta.

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal. (BDP)

tag: bea cukai , ROKOK ILEGAL



BERITA TERKAIT