20 Anggota Polri yang terlibat Tragedi Kanjuruhan Akan Naik Kepersidangan

images

Hukum

Tim Jateng Report

07 Okt 2022


JAKARTA (Jaatengreport.com) – Sebanyak 20 anggota Polri dari kesatuan Polres Malang dan Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) bakal terseret ke sidang etik akibat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan suporter Arema.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruhnya bakal diadili secara etika disiplin profesi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, para anggota yang bakal dibawa pada sidang etik terdiri atas enam anggota Polres Malang dan 14 personel Satbrimobda Jatim.

“Enam personel Polres Malang dan 14 personel Satbrimobda Jawa Timur,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10).

Dari 20 anggota tersebut, tiga di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) dan Deputi III Danyon Brimob Polda Jawa Timur, berinisial H. Sedangkan empat personel Polri dari Polres Malang yang diduga melanggar etik, yaitu FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.

Sedangkan 16 lainnya terdiri dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur di antaranya berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. Mengenai penetapan sidang etik profesi, lanjut Dedi, bakal diumumkan dalam waktu dekat.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Tersangka lainnya dari unsur Polri yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.  (BDP)

tag: tragedi kanjuruhan , 20 nama anggota polri



BERITA TERKAIT