Kejati Sulsel Tetapkan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RAB Fiktif
SULAWESI SELATAN (Jatengreport.com) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa Tersangka IM, Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, telah diperiksa oleh tim penyidik berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP setelah tidak hadir dalam panggilan sebanyak 3 kali tanpa alasan yang wajar. Setelah pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menyimpulkan adanya minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetami, S.H., M.H., Rabu (31/1).
Keputusan penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM. Tersangka IM kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan kondisi sehat dan negatif COVID-19.
"Berdasarkan temuan, IM bersama dengan tersangka lainnya, yakni ATL, TY, AH, dan RI, terlibat dalam rekayasa proyek dengan membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk 4 proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Dana proyek tersebut tidak digunakan sesuai RAB, melainkan untuk kepentingan pribadi dan pihak terkait. IM juga terlibat dalam rekayasa pekerjaan proyek fiktif di sektor energi, menerima dana sebesar Rp. 4.480.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi" ungkap Ketut
Akibat perbuatan ini, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sekitar Rp. 20.066.749.556. Tim penyidik terus mengembangkan calon tersangka lainnya dan melacak uang serta aset. Kajati Sulawesi Selatan mengimbau saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan mengikuti prinsip zero KKN dalam proses penyidikan.
tag: Cahaya Sakti