KPU : 63 Lembaga Survei Telah Terdaftar untuk Pemilu 2024
JAKARTA (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada Pemilu 2024.
KPU menyebut, puluhan lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," demikian bunyi siaran pers, Senin (15/1)
Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.
Hingga 12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga, 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.
tag: pemilu 2024