Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Kris Prawira Dalope

images

Hukum

Tim Jateng Report

06 Okt 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) – Kris Prawira Dalope, buron Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Terdakwa perkara pencabulan anak dibekuk di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (6/10), mengatakan sebelum ditangkap terpidana Kris sempat dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kepulauan Sangihe.

“Kris Prawira Dalope merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, kata Ketut, terpidana Kris, warga Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 60 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, terpidana wajib mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut Ketut, terpidana Kris Prawira Dalope diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi atas putusan hakim, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Oleh karena itu, lanjut Ketut, terpidana dimasukkan dalam DPO. “Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi,” paparnya.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

tag: kejagung RI , krisprawiradaope



BERITA TERKAIT