Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Alex Marwarta Terkait Kasus Pemerasan SYL
SEMARANG (Jatengreport.com) - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan KPK, Alex Marwata, terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar [diperiksa Kamis (14/12) jam 10.00 WIB] sebagai saksi." Pemeriksaan terhadap Alex Marwata ini dilakukan atas permintaan dari tersangka kasus, yaitu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri" ujar Ramadhan
Meskipun demikian, Ramadhan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. "Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," tambah Ramadhan.
Dalam konteks kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL, tim gabungan dari Subditipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 98 saksi dan 11 saksi ahli. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga Senin, 11 Desember 2023, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 98 saksi dan 11 ahli.
Sementara itu, tersangka dalam kasus ini, Firli Bahuri, saat ini sedang menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permintaan untuk mencabut status tersangka. Firli dijerat dengan dugaan pemerasan sesuai dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
tag: Alex Mawarta