Penjabat Bupati Jepara Ingatkan Sekolah untuk Jauhi Praktik Pungli

images

Jateng

Tim Jateng Report

14 Des 2023


Edy Supriyanta, Penjabat Bupati Jepara, mengingatkan kepala sekolah untuk menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli yang diadakan di Ono Joglo Resort Bandengan pada Rabu (13/12/2023). Edy menekankan bahwa praktik pungli di lingkungan sekolah merupakan hal yang sangat rentan, terlebih lagi dengan adanya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah dibentuk di Kabupaten Jepara.

"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, para kepala sekolah perlu berhati-hati karena lingkungan sekolah sangat rentan terhadap praktik pungli," ujar Edy.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait praktik pungli di salah satu sekolah, seperti penarikan uang yang dilakukan atas nama komite sekolah. Bahkan, ada kasus penahanan rapor siswa jika mereka tidak membayar sumbangan tersebut.

"Saya mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hak kita, dan saya berharap agar hal ini tidak terjadi di Jepara," tambah Edy.

Edy menegaskan bahwa kepala sekolah harus menjadi contoh yang baik di sekolah, karena perilaku curang dapat memberikan citra buruk terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

tag: Bupati Jepara



BERITA TERKAIT