Bawaslu Kendal Bakal Menindak Siapa Saja yang Melakukan Pelanggaran Pemilu

images

Politik

Eko Purwanto

29 Nov 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Badan Pengawas Pemilu Bahawaslu) Kabupaten Kendal menggandeng peran media dalam Pengawasan Pemilu tahun 2023, Selasa (28/11/2023) di Kantor Bawaslu Kendal.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai nara sumber dari KPID Sonakha Yuda, Komesioner Bawaslu dan Panwas Kecamatan se Kabupaten Kendal.

Sonakha Yuda mengungkapkan, bahwa media merupakan sporting sistem bagian dari Bawaslu, harapannya media ketika mendapatkan informasi dapat mengkonfirmasi kepada Bawaslu.

"Jadi agar Bawaslu tau hal tersebut masuk dalam suatu pelanggaran pemilu atau bukan, namun jika itu merupakan pelanggaran Pemilu agar dilakukan penindakan sesuai perda yang berlaku," harap Sonakha.

Sementara Komisioner Bawaslu Muhammad Habibi berharap agar peran media dapat bersinergi bersama Bawaslu agar tahapan Pemilu tahun 2023 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

"Peran media ini sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, jadi saya berharap media dapat menyajikan berita dengan narasumber yang jelas tidak membela satu sama lainnya,"pinta Habibi.

Dikatakannya, Bawaslu bekerja sesuai dengan undang-undang, dalam tugas Bawaslu akan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran Pemilu.

"Kita tidak takut untuk menindak siapa pun. Jadi apabila ada Bupati menjadi timses maka akan dilihat regulasinya terlebih dahulu, misal harus cuti atau bagaima, misal terbukti maka kami akan menindak sesuai aturan.

tag: Bawaslu Kendal , Bawaslu Kendal



BERITA TERKAIT