Kasus Ferdy Sambo, Tim Jaksa Penuntut Umum Verifikasi Barang Bukti
JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan, pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL) alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf (KM) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC).
Kelima orang tersangka tersebut dijerat atas dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer dan subsidair. Pada dakwaan primer, mereka dikenai atas pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan pada dakwaan subsidairnya, kelima tersangka dipersangka melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa (tanpa rencana).
“Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Ketut.
Sementara untuk perkara tindak pidana obstruction of justice, Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni Ferdy Sambo (FS), Komisaris Polisi Baiqul Wibowo (BW), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Komisaris Polisi Chuk Putranto (CP), Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (HK), Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria (AN) dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Ketut menjelaskan pengecekan ini dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan dilakukan pada Rabu besok (5/10).
“Nantinya, para tersangka dan barang bukti akan digunakan JPU untuk alat pembuktian di persidangan,” tandasnya. (BDP)
tag: kasusferdysambo , jaksapenuntutumum , periksabarangbukti