Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

images

Hukum

Tim Jateng Report

11 Nov 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis, tanggal 9 November 2023, telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada periode tahun 2019 hingga tahun 2020. Kedua Tersangka tersebut adalah Tersangka ATL, yang merupakan Junior Officer dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), serta Tersangka MRU, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Basista Teamwork.

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan berhasil mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan status Tersangka terhadap keduanya. Kedua Tersangka ini kemudian ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajati Sulawesi Selatan, dengan nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 untuk Tersangka ATL, dan nomor 236/P.4/Fd.2/11/2023 untuk Tersangka MRU.

Penetapan status Tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengusulkan penahanan, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri atau penghilangan barang bukti. Kedua Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan hasilnya menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19.

Penahanan kedua Tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan nomor Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 untuk Tersangka ATL dan nomor Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 untuk Tersangka MRU. Mereka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 hingga 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Modus Operandi dan Perbuatan Tersangka:

Tersangka ATL diduga melakukan kolaborasi dengan Tersangka TY, Tersangka MRU, PT. CS, dan PT. IGS dalam membuat RAB sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Dana tersebut diminta kepada PT. Surveyor Indonesia Pusat dan disalurkan ke rekening pribadi Tersangka ATL untuk kepentingan pribadi, serta diberikan kepada beberapa pihak termasuk PT. Basista Teamwork.

Sementara itu, Tersangka MRU diduga menerima dana sebesar Rp. 8.630.100.580,- dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar untuk pekerjaan fiktif di Jakarta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke rekening pihak-pihak lain.

Kerugian dan Tindakan Lanjut:

Akibat perbuatan para Tersangka, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 20.066.749.555,- berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat. Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta melakukan penelusuran terhadap uang dan aset yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kajati Sulawesi Selatan menegaskan komitmen untuk bekerja secara professional, integritas, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

Tindakan Hukum:

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Proses penyidikan dan penuntutan akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme.

tag: Kejati Sulsel



BERITA TERKAIT