Wakil Ketua DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi Terkait Putusan MK Mengenai Batas Usia Calon Presiden
SEMARANG (Jatengreprt.com) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono, mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu dini mengenai putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden.
Ferry menegaskan bahwa MK sebagai lembaga peradilan tinggi memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri dalam menangani dugaan pelanggaran etika dan integritas hakim. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
" Kita harus memahami bahwa proses hukum memerlukan waktu dan pengkajian yang cermat. Tidak bijak jika kita berspekulasi terlalu cepat dan membuat asumsi tanpa fakta yang jelas," ujar Ferry.
Putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden telah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.
Namun, Ferry menekan pentingnya menjaga proses hukum yang adil dan transparan, tanpa terpengaruh oleh desas-desus atau pendapat pribadi.
"Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara," kata Ferry
Sementara masyarakat diimbau untuk lebih menerima hasil dari proses etika dan integritas hakim MK, ajakan untuk tidak berspekulasi terlalu dini ini menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan sistem peradilan yang kuat dan independen.
" Kita berharap masyarakat tetap logowo dengan hasil dari keputusan MK, tenang, insyaallah ini sudah paling terbaik," tandas Ferry. (Adv)
tag: Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono