Tragedi Pengeroyokan Driver Ojol, Polisi Berhasil Amankan Satu Orang Buron
SEMARANG (Jatengreport.com) – Adanya tragedi pengeroyokan driver ojol beberapa hari yang lalu, Unit Reskrim Polsek Pedurungan dan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu orang buron kasus pengeroyokan driver Ojek Online (Ojol) yang terjadi di SPBU Majapahit pada beberapa waktu lalu.
Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diringkus, yakni Adie Priyono alias Singo. Ia ditangkap di rumahnya sendiri daerah Genuk, Semarang, pada Kamis (29/9), sekitar pukul 18.30 WIB.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan Adie merupakan salah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Ojol yang bernama Hasto Priyo Warsono bersama Kukuh Panggayuh yang dinyatakan meninggal karena dikeroyok di Tlogosari.
“Perkara ini adalah tindak lanjut dari rekan Adie, yakni Kukuh Panggayuh, tersangka penganiayaan yang meninggal dunia karena dikeroyok oleh rekan sesama ojol Hasto saat hendak diamankan di Jalan Nogososro, Kecamatan Pedurungan,” tutur Ardi saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10).
Ardi menjelaskan awalnya kedua tersangka dan satu rekannya berboncengan tiga mengendarai motor di pompa SPBU Majapahit Semarang. Lalu karena saat mengantre tidak membawa cash, satu teman kedua tersangka mengambil uang di mesin ATM.
“Namun, karena korban atas nama Hasto tak mengetahui hal itu. Kemudian, dirinya meminta kedua tersangka untuk maju, karena antrean di depannya sudah kosong. Namun, oleh kedua tersangka karena kesal lalu meletakkan kedua motornya kemudian menghampiri Hasto dan melakukan penganiayaan. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Pedurungn,” ungkapnya.
Sementara, tersangka Adie mengatakan saat DPO ia sempat kabur dengan berpindah-pindah tempat di daerah Kota Semarang dan mengunjungi saudaranya di Temanggung. Karena mengetahui apa yang dia lakukan telah viral.
Adie juga mengaku nekat melakukan penganiayaan karena kesal kepada korban lantaran tidak sabar ketika temannya mengambil uang di ATM untuk membayar BBM. Dirinya pun juga beberapa kali mengingatkan kepada korban untuk sabar namun korban tetap buru-buru.
“Saya bilang ke korban untuk sabar karena teman saya lagi ambil uang. Tapi bapak itu cerewet terus saya samperin saya pukul dan bapak ojek itu juga bales,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (BDP)
tag: tragediojolsemarag , kasuspengeroyokandriverojol , reskrimpolsekpedurungan