BREAKING NEWS ! Rugikan Negara Rp.1,8 Miliar, Kejagung Amankan Abbas Mantan Kadinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu
JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung ( Kejagung), berhasil mengamankan Abbas bin Huseng (59), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat, di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Minggu (2/10), sekira pukul 10:00 WIB.
Terpidana Abbas, warga Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu tersebut,merupakan mantan
kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019)
Terpidana merugikan negara sebesar Rp. 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nerdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana Abbas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
" Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan dan dibawa menuju Kejari Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi, "kata Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " ungkap dia. (Red)
tag: kejagung , abbas , mantankepaladinasdankelautan