Kembali, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Korupsi Tol Japek
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (26/9).
Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi berdasarkan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
" Saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang dengan identitas pelaku yaitu YHP, HR dan S," jelasnya.
Ketut mengungkap, YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2017-2019.
Kemudian, S selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Design Tol Japek II Elevated Periode 2015 - 2019.
HR selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated Periode Agustus 2020.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
tag: Korupsi Tol Japek