Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (12/9).
Ketut menjelaskan, Saksi yang diperiksa yaitu MK dan IT.
" Adapun peran tersangka meliputi MK selaku Advokat pada Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB," terang Ketut.
Terakhir, Ketut menerangkangkan pmeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
tag: kejaksaan agung