Korupsi KUR, Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka DAP bin NMRN

images

Hukum

Tim Jateng Report

01 Sep 2023


KABUPATEN BOGOR (Jatengreport.com) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron DAP alias NMRN yang sebelumnya menjadi bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan terjadi di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8).

“ Bahwa buron berhasil diamankan pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.40 WIB, di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023 dan hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023.

“Bahwa perbuatan DAP bin NMRN tersebut di atas telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar dua milyar Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.

Terpidana DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat diamankan, DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar” Ujarnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumendana mengakhiri.

tag: Korupsi KUR , DAP bin NMRN



BERITA TERKAIT