Tersangka KDRT di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
SEMARANG (Jatengreport.com) - Yuda Bayu Z (34) terancam 15 tahun penjara karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengakibatkan istrinya berinisial AA (22) meninggal dunia.
Sebelumnya, tersangka Yuda ditangkap usai menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya karena curiga telah diselingkuhi.
Kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Senin (28/8/2023), dini hari.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian.
"Kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Th. 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 45 juta,” ungkap Donny saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Donny menjelaskan sebelum kejadian, pada Minggu (27/8) pukul 19.00 WIB korban terlibat cek-cok dengan pelaku karena korban dianggap berselingkuh.
Lalu pelaku meminta kepada istrinya untuk menuliskan nama-nama orang yang berselingkuh dengannya di kertas. Karena tak
menuruti kemauannya, pelaku melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan tusukan di tubuhnya.
“Tersangka memaksa isterinya untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri, kemudian tersangka mengambil sebatang kayu ukuran 40 centimeter diruang tamu dan dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kanan sebanyak 2 kali. Lalu kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali, memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah , kepala depan sebelah kiri hingga kayu patah. Kemudian tersangka keluar mengambil pisau ukir lalu ditusukkan ke bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku juga menendang bagian dada atau ulu hati korban hingga korban pingsan,” bebernya.
Donny menyebut tersangka tidak menyangka jika kekerasan yang ia lakukan kepada istrinya sampai merenggang nyawa. Bahkan ayahnya diminta untuk membangunkan korban yang dianggap sedang pingsan.
“Kemudian tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah dan kepala korban dan pelaku juga memukul gayung tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali sampai gayung pecah. Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat ole pelaku ke kamar mandi selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali namun korban masih pingsan,” ujarnya.
Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menambahkan jika korban memiliki dua anak yang masih dibawah umur. Kedua anak itu sekarang berada dibawah asuhan ibu korban.
"Kedua anak korban akan mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian, UPTD dan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu," imbuhnya.
tag: Tersangka KDRT di Semarang