Polres Kendal Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Yang Tewaskan Korbannya

images

Hukum

Tim Jateng Report

23 Agt 2023


KENDAL (Jatengreport.com) - Tim Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Glagah di Desa Pamriyan RT 05/03 Kecamatan Gemuh kabupaten Kendal, Senin ( 21/8/2023).

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SIK mengungkapkan, bahwa kasus ini ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah, RD (17) dan SB (15) keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal sedangkan korban Masrihat Uzma (16) juga siswa kelas X SMK Bina Utama Kendal.

"Peristiwa itu bermula ada kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa tantangan kepada kelompok Moza serta mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul 02.00 wib, akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadilah saling serang,"ungkap Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, Selasa (22/8/2023) pada saat press release di Mapolres Kendal.

 

Kapolres Kendal menjelaskan, bahwa tersangka RD mengejar salah satu korban diikuti oleh tersangka SB yang kemudian membacok korban di bagian leher dibawah telinga menggunakan celurit, setelah mengetahui Korban sempoyongan tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung dan kemudian korban terjatuh meninggal dunia.

"Kejadian tersebut dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal. Kurang dari 10 jam unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB, tersangka berhasil diamankan Polisi,"jelas Kapolres Kendal.

Lanjutnya, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kendal, dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana dalam merah, satu buah celurit panjan 1 meter, satu buah celurit pedang panjang 1 meter, satu buah celurit pendek dan satu buah keris.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah ),"tandas AKBP Feria Kurniawan SIK.

tag: polres kendal



BERITA TERKAIT