Ini Arti Bendera Setengah Tiang
Semarang (Awal.id) – Hari ini masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang secara serentak (30/9/2022). Pengibaran bendera setengah tiang ini bertepatan dengan peringatan hari Gerakan 30 September PKI atau G 30S PKI. Tapi apa arti dari bendera setengah tiang? Yuk kita simak..
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan bangsa-bangsa setidaknya semenjak abad ke-17. Biasanya jika ada tokoh atau pemimpin bangsa yang meninggal dunia, masyarakatnya akan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atau menandakan seseorang yang penting telah meninggal.
Di Indonesia, pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11.
Jika Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, masyarakat wajib mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari.
Hal ini berlaku juga jika ada pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri yang meninggal dunia. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut, namun terbatas pada gedung-gedung kantor yang bersangkutan saja.
Pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan untuk memperingati momen-momen bersejarah seperti persitiwa G 30S PKI (30 September), peristiwa Bom Bali I (12 Oktober) dan tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh (26 Desember).
Bendera setengah tiang juga dilakukan serentak pada momen berkabung berskala nasional seperti bencana nasional, terorisme ataupun hari-hari berkabung yang lain yang ditentukan pemerintah.
Tata caranya adalah menaikkan bendera sampai ke ujung tiang terlebih dahulu, didiamkan sebentar untuk lalu di turunkan sampai setengah tiang kemudian. Begitu juga ketika hendak diturunkan, bendera dinaikkan sampai ke ujung tiang, berhenti sebentar lalu bendera diturunkan. (ronald)