Mantan Pinca Bank Mandiri Semarang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp112 Miliar
SEMARANG (Jatengreport.com) - Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Semarang, Bambang Suprabowo ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas kredit yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp112 miliar.
“Kami sudah menetapkan Bambang Suprabowo selaku Pinca Bank Mandiri Semarang sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Sabtu (22/7/2023).
Bambang ketika menjabat sebagai pimpinan Bank Mandiri Semarang terlibat dalam pelolosan fasilitas kredit kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016 lalu.
Namun, saat ini Bambang sudah tidak lagi menjadi pimpinan cabang. “Yang bersangkutan sudah tidak aktif di Bank Mandiri,” imbuh Arfan.
Selain Bambang, dua pegawai account officer Bank Mandiri Kantor Cabang Semarang bernama Lestin dan Anaid juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang sama.
Sementara itu, Kejati Jateng menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Agus Hartono, Edward Setiadi alias Donny Iskandar, dan Agung Samudera.
Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan cukup lama. Nilai kerugian yang timbul dari perkara tersebut juga tidak main-main.
“Kerugian negara sesuai hasil penghitungan ditaksir mencapai Rp112 miliar,” jelas Arfan.
tag: 3 Tersangka Korupsi , Pinca Bank Mandiri Semarang