Polisi Ungkap Ada 5-7 Tusukan di Tubuh Korban Pembunuhan Sopir Taxi Online di Mugas Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan korban mengalami 5-7 luka tusukan di beberapa bagian belakang dari tubuh korban terkait kasus pembunuhan driver taksi online tewas bersimbah darah di Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan.
Sekarang dalam penanganan aparat penyidik Polrestabes Semarang. Pada korban, laporan sementara yang kami dapatkan ditemukan setidaknya ada 5-7 luka tusukan di beberapa bagian belakang dari tubuh korban," ungkap Irwan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, tim Resmob dan Kapolsek Semarang Selatan di lokasi kejadian saat melakukan pengecekan , Senin (24/7/2023).
Mengenai dugaan motif pelaku, lanjutnya, pelaku yang juga diduga menyamar sebagai penumpang melakukan pencurian, karena mobil korban yang digunakan untuk kegiatan taksi online yaitu Innova Reborn dibawa kabur pelaku.
"Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap karena hasil penyelidikan anggota, diduga properti kendaraan milik korban dibawa kabur pelaku. Jadi kemungkinan kasus pencurian dengan kekerasan. Mobil Innova punya korban, ia adalah seorang driver online yang kemungkinan pelakunya adalah penumpang atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa kendaraan ini," beber Irwan.
Ia menambahkan saat melakukan pengecekan di lokasi juga mencocokkan lokasi dengan rekaman CCTV. Rekaman yang diambil dari CCTV yang menghadap ke Selatan memperlihatkan mobil yang berhenti menghadap ke arah tanjakan atau Selatan.
"Kemudian pintu sebelah kanan terbuka, diduga pintu bagian sopir. Kemudian korban terlihat keluar dari mobil dan sempat berlari menjauhi mobil ke arah belakang mobil. Tidak lama kemudian korban tersungkur di tempat dia ditemukan tewas," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya korban berma Fauzy Aribammar, warga Palebon, Kecamatan Pedurungan ditemukan bersimbah darah di Jalan Mugas Dalam Raya Semarang, Senin (24/7/2023), sekira pukul 02.50 WIB.
tag: Pembunuhan Sopir Taxi Online di Mugas