Cek Kesiapan Operasi Patuh Candi 2023 di Kendal, Dirlantas Polda Jateng: Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas
KENDAL (Jatengreport.com) - Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho cek kesiapan sarana dan pendukung Operasi Patuh Candi 2023, di Mapolres Kendal, Rabu (12-8-2023).
Kombes Agus Suryo mengatakan Polres Kendal sudah melaksanakan mekanisme operasi patuh dengan baik. Dikatakan operasi patuh ada 4 tujuan yang akan dicapai yakni mengurangi atau menurunkan angka pelanggaran. Selain itu mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan kepatuhan dan etika berlalu lintas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan penindakan yang humanis.
“Penegakan hukum akan dilakukan dengan humanis. Kita akan mengutamakan ETLE dan Polres Kendal sudah melakukan persiapan, langkah dan target pencapaian operasi patuh ini,”katanya.
Dijelaskannya, korban kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah mencapai angka rata-rata 90 orang meninggal dunia dalam satu bulan. Per hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat 5 sampai 6 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jateng.
“Fatalitas korban lakalantas di Jateng cukup tinggi, harapannya dengan melakukan penegakan yang humanis ini dapat menurunkan angka lakalantas,”harap Dirlantas Agus Suryo.
Agus Suryo menambahkan, Operasi Ketupat Candi bertitik berat pada upaya-upaya penegakan hukum terutama dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban, seperti pelanggaran marka jalan, traffic light, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, arus lalu lintas, batas kecepatan di jalan tol hingga pengendara tak memakai helm SNI.
“Kami juga tekankan tidak ada arogansi anggota, tidak absolut (penindakan pelanggaran), ada upaya edukatifnya. Tidak semua pelanggaran ditilang, namun bisa dilakukan edukasi-edukasi. Tidak ada razia stasioner,” tegasnya Dirlantas Agus Suryo.
Target Operasi Patuh Candi 2023 sendiri meliputi menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, terpengaruh alkohol saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, bonceng lebih dari satu orang, melanggar marka, rambu dan kendaraan tidak layak jalan atau tidak sesuai spesifikasi serta balap liar.