Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Satpam Perumahan The Panorama Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Seorang satpam Perumahan The Panorama Semarang bernama Dwi Prakoso (28) warga Jangli, Kecamatan Tembalang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu sabu diwilayah tempat kerjanya.
Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan tersangka ditangkap awalnya pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan operasi mendapati perilaku yang mencurigakan dari tersangka.
"Karena curiga, akhirnya petugas lalu melakukan pengeledahan dan menemukan petunjuk yang mengarahkan ke kos tersangka. Di kos tersebut polisi menemukan satu buah klip dan 20 gram sabu yang siap edar," ujar Edy saat memimpin Konferensi Pers, Selasa (27/8/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan kemudian petugas kemudian melacak bahwa tersangka ada kaki-tangan dari seorang berinisial R yang sedang dalam buronan.
"Ivan diminta memecah paket menjadi 0,5 gram dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sementara, tersangka Ivan Dwi Prakoso mengaku saat mendapat paket belum sempat memecah seperti apa yang diminta.
"Saya belum sempat mecah sudah ditangkap oleh polisi," ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka polisi menyangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 8 tahun penjara. (Angga)
tag: Polisi Bekuk Satpam Perumahan