Polda Jateng Tangkap Mantan Kades Magelang atas Kasus TPPO

images

Hukum

Tim Jateng Report

19 Jun 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap Sudarman (57), warga Kota Magelang karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora mengatakan melalui Satgas TPPO, tersangka yang merupakan mantan Kades itu ditangkap di terminal Bali saat hendak melarikan diri lagi ke Jakarta.


"Melalui Satgas TPPO, tersangka ditangkap di teminal Bali dan akan lanjut melarikan diri ke Jakarta," ujar Johanson di depan Ditreskrimum Polda Jateng.

Ia menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ia diminta oleh seseorang untuk melarikan diri ke Bali.

"Ia disuruh melarikan diri oleh seseorang, 2 sampai 3 bulan. Kalau situasi sudah tenang diminta balik lagi," bebernya.

Johanson menuturkan jika peran tersangka adalah merekrut Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Magelang. Usai mendapatkan orang, Ia lalu mengirimkan para pekerja tersebut ke Malaysia.

"Sejak tahun 2018, tersangka membawa calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia. Jadi dia sebagai penghubung dibawa ke Malaysia nanti dibawa ke jaringan di Malaysia untuk dipekerjakan," bebernya.

Johanes menegaskan sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberantas tuntas dan menindak tegas yang terlibat dalam TPPO.

"Melalui Satgas TPPO termasuk broker atau makelar yang mencari orang akan kami tangkap. Semua dari hulu sampai hilir akan kami tangkap," pungkasnya.

tag: Polda Jateng, polda jateng, Polda Jateng, Polda Jateng, Polda Jateng, Polda Jateng


BERITA TERKAIT