Laka di Ngaliyan Semarang, Polisi Sebut Rem Truk Dump Blong
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kasatlantas Polrestabes Semarang menjelaskan terkait kecelakaan maut truk dump muatan pasir itu remnnya blong.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut merenggut nyawa 3 orang. Truck dump tersebut oleng dan menimpa mobil agya
di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Rabu (7/6/2023), lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kondisi truk yang dikemudikan oleh Muhammad Rozikin (31) kurang normal. Akan tetapi, dari pemeriksaan, tersangka mengklaim truk yang ia kendarai dalam kondisi normal. Setelah kita menggunakan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, ada diduga kebocoran fungsi remnya. Jadi fungsi rem tidak maksimal atau blong,” ujar Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Kronologi Kejadian
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian bermula dari truk bernomor polisi H-1891-DG itu menabrak sebuah kendaraan roda empat hingga akhirnya oleng ke kanan. Lalu truk itu menimpa mobil dari bawah yang ditumpangi empat orang.
“Korban disitu, pertama meninggal dunia di lokasi yakni penumpang ibu Yuliana, lalu anak ananda Adriel dan yang selamat ada anak ananda Denis di belakang. Di depan ada anak ananda Sola yang terjepit kap mesin ini yang agak lama kita evakuasi lebih kurang tiga jam. Tapi besok sorenya kita dapat kabar duka yang bersangkutan dipanggil tuhan yang maha kuasa,” bebernya.
Disisi lain, ia memastikan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus melakukan pantauan dan penindakan kendaraan besar bermuatan yang memintas tidak di waktu operasionalnya.
“Agar kejadian tidak terulang lagi. Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membatasi jam-jam operasional disana,” terangnya.
Sementara, tersangka Muhammad Rozikin (31) mengaku kondisi rem masih berfungsi sebelum lokasi kejadian. Dirinya juga memastikan truk itu juga sudah ia periksa sebelum beroperasi.
“Sebelum kejadian rem truk masih berfungsi. Sesampainya diturunan tepatnya di sebrang Pom Bensin Ngalian, remnya mulai tidak berfungsi," tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 12 juta. (Angga)
tag: Laka di Ngaliyan Semarang , Rem Truk Dump Blong